Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Reksa Dana terdiri dari beberapa kategori sesuai dengan jenis aset yang dikelola. Berikut ini adalah beberapa jenis reksa dana terbuka :
- Reksa Dana Saham : menempatkan sedikitnya 80% dari keseluruhan investasi pada saham yang terdaftar. Umumnya, fokus reksa dana ini adalah apresiasi modal jangka panjang. Reksa Dana Saham merupakan pilihan yang sesuai untuk investasi jangka panjang karena dapat memberikan imbal hasil yang tinggi dengan ketentuan dana awal yang rendah.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap/Obligasi : menempatkan sedikitnya 80% dari keseluruhan investasi dalam efek yang bersifat hutang, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, agen pemerintah, maupun korporasi. Tujuan reksa dana ini adalah memberikan laju pendapatan tetap kepada pemodal. Reksa Dana Obligasi memberikan imbal balik yang lebih tinggi daripada suku bunga di pasar uang, baik dalam investasi jangka pendek, menengah, maupun panjang. Reksa dana ini cukup dipengaruhi oleh tingkat suku bunga, di mana harga obligasi dapat turun seiring dengan kenaikan tingkat suku bunga.
- Reksa Dana Campuran : menempatkan investasi dalam gabungan efek ekuitas, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya. Tujuan reksa dana ini adalah memberikan pendapatan dan pertumbuhan yang stabil bagi pemodal. Reksa Dana Campuran umumnya memberikan pertumbuhan lebih tinggi daripada Reksa Dana Obligasi, dengan tingkat volatilitas yang lebih rendah daripada Reksa Dana Saham. Reksa dana ini sesuai untuk pemodal yang ingin berinvestasi pada saham dan obligasi sekaligus dalam sebuah sarana investasi.
- Reksa Dana Pasar Uang : Reksa Dana Pasar Uang menempatkan investasi pada efek hutang jangka pendek seperti sertifikat deposito, surat berharga komersial, dan SBI. Jenis reksa dana ini tidak mengenakan biaya pembelian maupun penarikan, dan bertujuan untuk menghasilkan laju pendapatan sambil menjaga tingkat likuiditas.
Keuntungan Reksa Dana
- pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Kerugian Reksa Dana
- Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
- Risiko Likuiditas, Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Risiko Wanprestasi, Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Tempat Membeli Reksa Dana
Reksa dana dapat dibeli langsung dari lembaga yang mengelola dan menerbitkan produk reksa dana, yakni manajer investasi. Keuntungan membeli langsung melalui MI biasanya jumlah investasi yang lebih terjangkau dan biaya yang lebih murah. Beberapa MI menawarkan produk reksa dana dengan minimal pembelian sebesar Rp100-250 ribu saja. Hanya saja, melalui MI, pilihan produk reksa dana terbatas karena hanya menjual reksa dana yang dikelola oleh MI tersebut.
Anda juga dapat membeli reksa dana melalui bank yang memiliki izin sebagai Agen Penjual Reksa dana (APERD). Kelebihan membeli reksa dana melalui bank penjual, selain pilihan produk yang lebih banyak, Anda juga dapat membeli produk reksa dana dari MI yang berbeda, ditambah adanya fasilitas auto debet yang mempermudah transaksi pembelian reksa dana. Di sisi lain, beberapa reksa dana yang menjadi produk favorit atau unggulan mungkin tidak dijual di bank karena tidak ada kerja sama penjualan antara MI dengan bank tersebut.
Tata Cara Pembelian
Ada beberapa ketentuan umum dalam transaksi reksa dana.
Pertama, transaksi hanya dapat dilakukan pada hari bursa.Tak berbeda jauh seperti membuka rekening membuka rekening di bank, untuk membuka rekening reksa dana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan yang ditandatangani dengan tinta basah (asli), menyiapkan persyaratan fotokopi dokumen yang telah ditentukan, dan tentu saja menyiapkan dana yang hendak Anda investasikan.
Kedua, transaksi diproses berdasarkan NAB per unit. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan reksa dana setiap harinya. Selain harga pasar dari aset reksa dana itu sendiri, NAB juga dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan reksa dana oleh para investor. Unit Penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan Anda di dalam reksa dana tersebut. Jadi, NAB per unit adalah harga yang didapatkan dari NAB reksa dana dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar pada hari tersebut. NAB per unit sering diucapkan sebagai “harga reksa dana” atau “harga NAB”. Harga ini dipublikasikan hanya satu kali setiap harinya di berbagai media surat kabar atau online. Perlu Anda ketahui, tingginya NAB per unit sebuah reksa dana tidak menunjukkan bahwa reksa dana itu sudah mahal atau sebaliknya. NAB per unit yang tinggi umumnya menunjukkan bahwa reksa dana itu sudah cukup lama sehingga aset-asetnya telah mengalami kenaikan nilai yang tinggi.
Ketiga, ada batasan waktu (cut off time) untuk penerimaan transaksi setiap harinya, baik pembelian atau penjualan kembali. Jika pembelian reksa dana yang dilakukan sebelum cut off time, maka transaksi Anda akan memperoleh harga NAB pada tanggal transaksi dilakukan. Sedangkan pembelian reksa dana yang dilakukan sesudah cut off time, maka Anda akan mengikuti harga NAB pada hari bursa selanjutnya atau T+1 dari tanggal pembelian reksa dana. Cut off time transaksi yang ditetapkan pada prospektus umumnya antara jam 12.00-13.00 WIB.
Harga NAB biasanya baru selesai dihitung setiap sore hari dan diumumkan keesokan harinya di media massa. Jika dikatakan transaksi pembelian Anda akan mendapatkan harga hari ini, secara teknis harga NAB tersebut baru diketahui keesokan harinya. Jika dikatakan mendapatkan harga besok, maka secara teknis harga tersebut baru diketahui lusa.
Terakhir, Anda akan menerima Surat Konfirmasi Transaksi pembelian reksa dana yang diterbikan oleh bank kustodian selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah formulir asli dan dana diterima oleh bank kustodian. Selain laporan konfirmasi transaksi, Anda juga akan menerima laporan perkembangan dana investasi setiap bulan. Laporan ini sebaiknya disimpan sebagai bukti kepemilikan reksa dana. Jika tidak menerima, segera langsung menghubungi bank penjual atau MI terkait.
Referensi