Saturday, November 14, 2015

Rangkaian Inverter 12v DC to 110/220v AC 500 Watt

Inverter adalah sebuah alat yang dapat merubah arus searah (DC) menjadi arus bolak-balik (AC). Kegunaan dari inverter sendiri adalah biasanya digunakan pada PLTS dimana listrik arus searah yang tersimpan pada baterai akan diubah menjadi listrik arus bolak-balik (AC) untuk didistribusikan. Sedangkan pada kebutuhan yang lebih kecil yaitu merubah arus searah pada aki menjadi arus bolak-balik untuk digunakan pada perangkat yang memerlukan arus AC.

Rangkaian Inverter yang saya buat ini menghasilkan daya keluaran 500 watt, dengan menggunakan komponen-komponen elektronika yang mudah dijumpai di pasaran.

Skematik Rangkaian



Komponen dan Pengeluaran

Cara Membuat

  1. Buat skematik dengan aplikasi eagle
  2. Print skematik lalu cetak ke papan PCB
  3. Larutkan PCB dengan Feri Klorid
  4. Rangkai Komponen di papan PCB
  5. Solder rangkaian
  6. Susun dan rangkai rangkaian di dalam Cassing
  7. Test Alat yang sudah jadi
Kelebihan dari alat ini adalah biaya pembuatan yang lebih murah dibandingkan membeli inverter ber-merk terkenal yang bisa sampai jutaan. 

Daftar pustaka
  1. http://www.caratekno.com/2013/10/cara-membuat-ac-inverter-12v-ke_24.html
  2. http://www.duniaelektro.com/
  3. http://sfe-electronics.com/
  4. http://komponenelektronika.com/

Wednesday, October 14, 2015

Cash Flow

Definisi Cash Flow

Arus Kas (Cash Flow) adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas (cash equivalent) atau investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang cepat dapat di jadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan (Ikatan Akuntan Indonesia 2004 : 2.2). Arus Kas adalah arus kas masuk operasi dengan pengeluaran yang dibutuhkan untuk mempertahankan arus kas operasi dimasa mendatang (Brigham dan Houston 2001 : 47). 

Cash Flow positif mengindikasikan bahwa aset perusahaan bertambah, memungkinkan perusahaan untuk membayar hutang, menginvestasikan kembali ke dalam usahanya, membayarkan uang ke pemegang saham atau membayar pajak. Cash Flow negatif mengindikasikan bahwa aset perusahaan berkurang. Cash Flow biasanya dijadikan tolak ukur untuk mengetahui kualitas suatu perusahaan.


Hal utama yang perlu selalu diperhatikan yang mendasari dalam mengatur arus kas adalah memahami dengan jelas fungsi dana/uang yang kita miliki, kita simpan atau investasikan. Secara sederhana fungsi itu terbagi menjadi tiga yaitu: 


1. Fungsi likuiditas, yaitu dana yang tersedia untuk tujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat dicairkan dalam waktu singkat relatif tanpa ada pengurangan investasi awal.

2. Fungsi anti inflasi, dana yang disimpan guna menghindari resiko penurunan pada daya beli di masa datang yang dapat dicairkan dengan relatif cepat.
3. Capital growth, dana yang diperuntukkan untuk penambahan/perkembangan kekayaan dengan jangka waktu relatif panjang.

Aliran kas yang berhubungan dengan suatu proyek dapat di bagi menjadi tiga kelompok yaitu:

1. Aliran kas awal (Initial Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan pengeluaran untuk kegiatan investasi misalnya; pembelian tanah, gedung, biaya pendahuluan dsb. Aliran kas awal dapat dikatakan aliran kas keluar (cash out flow).
2. Aliran kas operasional (Operational Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan operasional proyek seperti; penjualan, biaya umum, dan administrasi. Oleh sebab itu aliran kas operasional merupakan aliran kas masuk (cash in flow) dan aliran kas keluar (cash out flow).
3. Aliran kas akhir (Terminal Cash Flow) merupakan aliran kas yang berkaitan dengan nilai sisa proyek (nilai residu) seperti sisa modal kerja, nilai sisa proyek yaitu penjualan peralatan proyek.

Bagian Cash Flow

Cash Flow terdiri dari 3 bagian utama yaitu :
1. Cash in flow, pada bagian ini mengidentifikasi sumber-sumber dana yang akan diterima , jumlah dananya dan waktu dalam periode tersebut, yang akan dihasilkan berupa penjualan tunai, penjualan kredit yang akan menjadi piutang, hasil penjualan aktiva tetap dan penerimaan lainnya. Perincian kas ini terdiri dari dua sifat, yaitu kontinyu dan intermitan.
2.  Cash out flow, pada bagian ini berhubungan dengan pengidentifikasian semua kas yang sudah diantisipasi, antara lain pembelian barang dagang baku, pembayaran hutang, upah, administrasi, dan pengeluaran lainnya. Cash out flow juga punya dua sifat yang sama yaitu kontinyu dan intermitan.
3. Financing (pembiayaan), pada bagian ini menunjukan besarnya net cash flow dan besarnya kebutuhan dana jika terjadi defisit.

Kategori Cash Flow

  1. Operating Cash Flow (OCF), adalah kas yang timbul dari kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan penerimaan, pengeluaran, pendapatan dan biaya-biaya. Kas inilah yang menggambarkan bagaimana perusahaan mendapatkan profit dan mengubahnya menjadi kas. Contoh: penjualan tunai, uang muka, hutang lancar, pembelian inventori, pembayaran biaya operasional (listrik, telepon, air), pengiriman barang, gaji pegawai dan lain-lain. Jika OCF positif (+) artinya perusahaan sehat, jika negatif (-) artinya perusahaan sakit atau bleeding.
  2. Investing Cash Flow (ICF), Investing Cash Flow adalah kas yang muncul dari kegiatan investasi atau yang berkaitan dengan jual-beli aset. Contoh: jual-beli property perusahaan, jual-beli saham perusahaan lain, reksadana, deposito, emas dan-lain-lain. Jika ICF positf (+) artinya uang masuk ke perusahaan. Jika ICF negatif (-) artinya uang keluar dari perusahaan. ICF yang positif terus-menerus justru sebetulnya kurang baik sebab itu artinya pemegang saham/owner harus terus menyetor modal untuk membiayai perusahaan. ICF negatif (-)  terus menerus justru bagus sebab artinya perusahaan menghasilkan uang untuk para pemegang saham.
  3. Financing Cash Flow (FCF), adalah kas yang muncul dari kegiatan hutang dari pihak lain. Contohnya pinjaman dari bank, pinjaman dari rentenir, pinjaman dari koperasi, dan pembayaran pokok hutang-hutang tersebut. Financing Cash Flow dikatakan positif jika menerima hutang dan negatif jika membayar hutang. Namun Financing Cash Flow dikatakan baik jika menimbulkan dampak OCF yang positif, artinya uang yang masuk dari hutang menimbulkan peningkatan pendapatan. Sehingga perusahaan bisa membayar hutangnya. Sebaliknya, jika OCF negatif, artinya berbahaya sebab uang yang masuk tidak menimbulkan keuntungan. Sehingga perusahaan belum bisa membayar hutangnya.


Manfaat Cash Flow

Beberapa kegunaan dari cash flow diantaranya :

  1. Cash flow merupakan alat pengkontrol keuangan perusahaan dan sebagai alat ukur keberhasilan dalam mencapai target yang di tetapkan, dapat juga digunakan sebagai alat penaksir kebutuhan di masa yang akan datang.
  2. Dalam penyusunan cash flow harus diperhatikan yang mana saja yang dapat mempengaruhi dan yang tidak dapat mempengaruhi contoh; pengakuan adanya kerugian piutang, adanya pengkuan atau pembebanan depresiasi, adanya pembayaran stock defidend merupakan sesuatu yang tidak mempengaruhi cash flow.
  3. Bagi kreditor atau bank dengan laporan cash flow dapat menilai kemampuan perusahaan dalam mambayar bunga atau mengembalikan pinjamannya.
  4. Pada intinya aliran cash flow dengan sumber-sumber dan penggunaan dana adalah sama dan perhitungan penerimaan cash flow hanya memasukan penjualan secara tunai sedangkan hasil penjualan kredit baru akan dimasukan setelah benar-benar diterima secara tunai.
  5. Dalam penerapannya sebelum membuat cash flow, tentukan besarnya kas minimum yang tersedia (safety cash balance), apabila pada estimasi cash out flow lebih besar dari pada cash flow in maka akan terjadi deficit. Salah satu cara untuk menutup deficit tersebut adalah dengan mengajikan pinjaman ke bank.
  6. Asumsi merupakan suatu konsep dasar yang harus diterapkan walau pun angapan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, semakin banyak anggapan yang digunakan (pada umumnya tidak sesuai kenyataan) akan banyak kelemahan pada analisa tsb.
Tujuan Laporan Cash Flow
Laporan arus kas dirancang untuk memenuhi tujuan-tujuan berikut ini (Hongren dkk 1989 : 845) :

  1. Untuk memperkirakan arus kas masa datang. Dalam banyak kasus, sumber dan penggunaan kas perusahaan tidaklah berubah secara dramatis dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, penerimaan dan pengeluaran kas dapat diterima sebagai alat yang baik untuk memperkirakan penerimaan dan pengeluaran kas dimasa datang.
  2. Untuk mengevaluasi pengambilan keputusan manajemen. Laporan arus kas akan melaporkan kegiatan investasi perusahaan, sehingga memberikan informasi arus kas kepada investor dan kreditor untuk mengevaluasi keputusan manajer. 
  3. Untuk menentukan kemampuan perusahaan membayar deviden kepada pemegang saham, pembayaran bunga dan pokok pinjaman kepada kreditor.
  4. Laporan arus kas membantu investor dan kreditor untuk mengetahui apakah perusahaan bisa melakukan pembayaran – pembayaran ini.
  5. Untuk menunjukkan hubungan laba bersih terhadap perubahan kas perusahaan.
  6. Adanya kemungkinan bangkrutnya suatu perusahaan yang mempunyai laba bersih yang cukup tetapi kas yang rendah menyebabkan diperlukannya informasi arus kas.

Tujuan Laporan Arus Kas adalah memberikan informasi yang relevan tentang penerimaan dan pengeluaran kas (Dyckman dkk 2001 : 550). Informasi arus kas membantu pemakai untuk menilai :
a.    Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan kas.
b.    Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban.
c.     Penyebab terjadinya perbedaan antara laba dan arus kas terkait.
d.   Pengaruh kegiatan investasi dan pembiayaan (pendanaan) yang menggunakan kas dan yang tidak (non kas) terhadap posisi keuangan perusahaan.

Prosedur Penyusunan Cash Flow

Ada beberapa pendekatan untuk menyusun laporan arus kas yang digunakan dalam praktek, yang masing-masing bertujuan mengidentifikasi melalui analisis transaksi hal-hal berikut ini :
a.    Arus kas operasi, investasi, dan pendanaan.
b.    Transaksi investasi dan pendanaan non kas yang signifikan.
c.     Pos-pos yang merekonsiliasi laba dan arus kas operasi bersih.

Dalam Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) No. 2 yang dapat dipergunakan perusahaan terdapat dua metode untuk menyajikan laoran arus kas, yaitu :
a.    Metode Langsung
Metode langsung menggolongkan berbagai kategori utama dari kegiatan operasi. Metode langsung lebih mudah untuk dimengerti, dan memberikan informasi yang lebih banyak untuk mengambil keputusan.
b.    Metode Tidak Langsung
Penyusunan laporan arus kas dengan menggunakan metode ini diawali dengan laba bersih dan menyesuaikan laba bersih tersebut sehingga diperoleh arus kas dari aktivitas operasi.
Kedua metode tersebut mendatangkan jumlah sub-total yang sama untuk kegiatan operasi, kegiatan investasi, kegiatan pendanaan dan arus kas bersih selama periode tertentu. Metode tersebut berbeda hanya dalam cara menunjukkan arus kas dari kegiatan operasi.

Penyusunan anggaran kas, menurut Riyanto (1978 : 90), dapat dilakukan dengan beberapa tahap sebagai berikut :
a.  Menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran menurut rencana operasional perusahaan. Transaksi-transaksi di sini merupakan transaksi operasi (operating transactions). Pada tahap ini dapat diketahui adanya defisit (kekurangan) kas atau
surplus (kelebihan) kas.
b.  Menyusun perkiraan atau estimasi kebutuhan dana atau kredit dari bank atau sumber-sumber lainnya yang diperlukan untuk menutup defisit kas. Juga disusun estimasi pembayaran bunga kredit tersebut beserta waktu pembayarannya kembali.
Transaksi-transaksi di sini merupakan transaksi finansiil (financial transaction).
c.  Menyusun kembali estimasi keseluruhan penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi finansiil. Anggaran kas yang final ini merupakan gabungan dari transaksi operasional dan transaksi finansiil yang menggambarkan estimasi penerimaan dan pengeluaran kas keseluruhan.

Tahap Penyusunan Cash Flow

Ada empat langka dalam penyusunan cash flow, yaitu :
1. Menentukan minimum kas.
2. Menyusun estimasi penerimaan dan pengeluaran.
3. Menyusun perkiraan kebutuhan dana dari hutang yang dibutuhkan untuk menutupi deficit kas dan membayar kembali pinjaman dari pihak ketiga.
4. Menyusun kembali keseluruhan penerimaan dan pengeluaran setelah adanya transaksi financial dan budget kas yang final.

Daftar Pustaka
1. https://ilmumanajemen.wordpress.com/2007/05/24/manajemen-keuangancash-flow/
2. http://www.investopedia.com/terms/c/cashflow.asp
3. http://ilhamrizqi.com/2013/05/3-jenis-cash-flow/
4. http://kelompok20itbseamolecb5.wordpress.com/2011/12/23/sekilas-mengenai-cash-flow/
5. http://kelompok25itbseamolecb5.wordpress.com/2011/12/23/pengertian-cash-flow/
6. http://kazekage08suna.blogspot.com/2010/01/arus-kas-cash-flow.html



Wednesday, June 10, 2015

Etika Dalam Perang Modern



LEMBAR PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan dibawah ini

Nama   : Teguh Muhazir D.
NPM   : 18413842
Kelas   : 2IB01

Menyatakan bahwa makalah yang berjudul “Etika Dalam Perang Modern” telah sampai 2453 kata dan bukan merupakan hasil plagiat.


                                                                                                Jakarta, 10 Juni 2015


                                                                                                Teguh Muhazir D.

 I.  Pendahuluan
            A.    Latar Belakang

Makalah saya kali ini akan membahas tentang  etika dalam perang modern. Semenjak masa dimana manusia mulai membangun peradaban. Yaitu ketika manusia mulai hidup berkelompok-kelompok dan membangun kerajaan atau Negara, sejak itu pula perang mengiringi perjalanan peradaban manusia sejak berabad-abad lalu. Sejarah Negara kita pun erat sekali dengan perang, baik pada pada masa kerajaan dahulu, masa penjajahan dari era portugis hingga terakhir penjajahan jepang, bahkan setelah merdeka pun perang masih ada dalam sejarah Negara kita yaitu ketika masa pemberontakan PKI.

Banyak hal yang mendasari terjadinya perang antara lain : keinginan untuk menaklukan atau menjajah suatu Negara, perbedaan ideologi sehingga menimbulkan konflik, hingga perebutan kekuasaan pada suatu Negara. Karena beberapa alasan diatas tersebutlah akhirnya timbul perang. Dalam perang baik pihak yang kalah maupun yang menang pasti akan sama-sama menimbulkan korban jiwa, baik prajurit atau tentara yang berperang maupun warga sipil. Pada perang dunia kedua tercatat 20858800 prajurit yang gugur, sedangkan 27372900 warga sipil terbunuh dalam perang tersebut[1]. Dalam statistik tersebut  jumlah korban jiwa dari warga sipil jauh lebih banyak dibandingkan dengan tentara yang berperang. Dalam setiap perang pasti akan menimbulkan jumlah korban warga sipil yang tidak sedikit, bahkan dalam beberapa kasus jumlah korban warga sipil jauh lebih banyak.

            B.     Rumusan Masalah
Saya telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan isi. Beberapa masalah tersebut antara lain :
1.      Pengertian dan Penyebab Perang
2.      Landasan Untuk Berperang
3.      Etika Dalam Berperang
4.      Hasil Akhir Perang
5.      Perjanjian Damai

            C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian dari perang, sebab, tujuan dan hal yang melandasi perang tersebut.
2.      Mengetahui etika apa saja yang harus dipatuhi oleh pihak yang berperang.
3.      Konsekuensi dan hasil akhir dari sebuah perang.

II. Pembahasan
            A.    Pengertian dan Penyebab Perang
            Perang adalah suatu konflik bersenjata antara dua Negara yang berbeda atau antar kelompok dalam suatu Negara.[2] Ada beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya perang, diantaranya : Perbedaan paham atau ideologi, dalam hal ini kita dapat mengambil contoh  perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet. Meskipun kedua Negara tidak pernah terlibat konflik secara langsung, tetapi beberapa perang seperti perang Afghanistan dan perang Vietnam kedua Negara ini secara tidak langsung terlibat dengan memfasilitasi persenjataan pada perang tersebut.
            Sebab yang kedua adalah perbedaan keyakinan atau agama, contoh dari perang ini adalah perang salib pada abad pertengahan selain itu di dalam negeri kita juga dapat mengambil contoh dari konflik ambon pada tahun 1999.
            Sebab ketiga adalah penjajahan yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lainnya. Ada beberapa tujuan yang dijadikan beberapa Negara untuk menjajah suatu Negara diantaranya untuk menguasai sumber daya alam di suatu wilayah. Contoh hal ini adalah penjajahan portugis terhadap Indonesia untuk menguasai rempah-rempah. Selain itu ada juga yang disebabkan untuk menguasai suatu wilayah seperti penjajahan Israel terhadap Palestina yang bertujuan untuk mengusir etnis Palestina agar wilayah mereka dapat dibangun pemukiman Yahudi oleh Israel.
            Sebab Keempat adalah perebutan kekuasaan di suatu Negara atau disebut dengan kudeta. Biasanya kudeta terjadi karena ketidakpuasan rakyat atau suatu kelompok terhadap kinerja pemerintahan. Contoh yang paling nyata saat ini adalah perang di suriah, dimana pemberontak berusaha untuk menggulingkan pemerintahan Bashar Al-Assad.

            B.     Landasan untuk Perang
            Dalam menyelesaikan sebuah konflik yang tidak tercapai titik temu dua belah pihak yang berseteru akan mengambil tindakan perang sebagai jalan akhir. Biasanya sebelum memutuskan untuk berperang negara yang terlibat konflik akan mencoba menyelesaikan permasalahan mereka dengan cara diplomasi terlebih dahulu.Tetapi terkadang pihak yang berperang akan berfikir bahwa tindakan yang mereka ambil untuk berperang adalah sebuah pilihan terbaik. Beberapa negara yang berperang membenarkan pilihan meraka itu dengan mendasarkan pada “Just war theory”  atau teori  pembenaran dalam perang. Yaitu sebuah paradoks dimana membunuh itu diperlukan untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa, dan kehancuran yang diakibatkan oleh perang diperlukan untuk mencegah kehancuran yang lebih besar lagi.[3] Teori ini banyak diadopsi oleh negara-negara barat yang menganut keyakinan Kristen, karena teori ini dicetuskan oleh St. Thomas Aquinas. Teori “Just war” ini memiliki dua kriteria yaitu jus ad bellum (pembenaran untuk berperang) dan jus in bello (perilaku yang tepat dalam perang). Kriteria pertama berkaitan untuk memberikan alasan moral untuk membenarkan pilihan berperang. Sedangkan kriteria kedua berkaitan dengan legitimasi atau hal-hal yang dibenarkan saat berperang. 
            Dalam perspektif Islam perang atau disebut dengan jihad diperbolehkan tetapi harus berada pada batasan-batasan atau koridor yang tidak menyelisihi Al-Quran dan Hadist. Jihad dalam islam memiliki makna yang luas yang tidak sebatas berperang. Untuk jihad berperang ditujukan bersifat menjaga diri bukan untuk mengintervensi atau menyerang pihak lain terlebih dahulu. Makna jihad disini adalah untuk memerangi orang-orang kafir yang menunjukkan sikap dan menyatakan perang terhadap  kaum muslimin yaitu orang-orang kafir dari golongan Kafir Harbi. Orang kafir harbi adalah seluruh orang musyrik dan Ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum Muslimin.

            C.    Etika dalam Berperang
Dalam perang meskipun kedua belah pihak yang berkonflik berusaha saling mengalahkan dan menaklukan satu sama lain tetapi ada beberapa aturan yang seharusnya tidak boleh dilanggar dalam perang karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Hal pertama adalah tidak boleh menyerang warga sipil yang tidak bersenjata, terutama wanita dan anak-anak. Prajurit yang berperang tidak memiliki hak untuk membunuh semua orang dalam sebuah perang. Menurut teori tradisional dalam perang prajurit hanya diperbolehkan untuk membunuh prajurit musuh[4]. Semua prajurit yang berperang harus dapat membedakan antara target yang boleh dan tidak boleh untuk diserang. Serangan bersenjata hanya boleh dilakukan kepada prajurit lawan saja, sedangkan serangan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun. Tindakan penyerangan yang dilakukan secara sengaja oleh prajurit terhadap warga sipil bisa dibilang sebagai tindak terorisme dan merupakan sebuah kejahatan perang. Tanpa peraturan ini salah satu pihak yang berperang akan membenarkan tindakan genosida atau pemberantasan etnis dari pihak lainnya. Meskipun hal ini sudah diatur dalam hukum dan perundang-undangan internasional tetap saja ada beberapa kasus yang dunia internasional dan PBB tidak dapat melakukan tindakan apapun yaitu penyerangan Israel ke Jalur Gaza. Meskipun hal ini sudah menjadi perhatian Internasional dan menimbulkan kecaman keras dari berbagai negara, tidak ada yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut. Hal ini seolah menunjukkan bahwa Israel kebal terhadap sanksi dan hukum internasional.
Selain daripada itu jika pasukan tentara salah satu pihak menyerang pasukan tentara lain yang sedang dalam kedaan tidak siap atau tidak bersenjata hal tersebut boleh dilakukan dan tidak menyalahi aturan karena target yang diserang adalah pasukan prajurit musuh. Hal ini sesuai dengan teori perang tradisional dimana prajurit lawan adalah target yang diperbolehkan untuk diserang karena mereka dianggap dapat memberikan suatu ancaman jika dipersenjatai atau memegang senjata. Jika ada warga sipil yang menyerang secara tiba-tiba dengan mempergunakan senjata maka prajurit boleh melakukan serangan balasan sebagai aksi dari pembelaan diri. Hal tersebut tidak menyalahi aturan karena jika warga sipil tersebut memegang dan mempergunakan senjata maka itu sudah dianggap sebuah ancaman bagi prajurit. Karena sesuai dengan hukum dari perang dimana warga sipil yang mengambil bagian dalam konflik senjata, baik secara individual maupun berkelompok akan menjadi target serangan yang sah.[5]
Jika ada korban yang terluka akibat perang baik warga sipil maupun prajurit yang berperang mereka harus dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun, tidak boleh ada upaya untuk menyerang atau melukai mereka. Mereka harus mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan mendapatkan perawatan medis.[6] Aturan ini telah disepakati pada konvensi jenewa pada tahun 1949. Setiap prajurit yang gugur dalam perang wajib diidentifikasi jika memungkinkan dengan pemeriksaan medis, sebelum dibawa kepada keluarga mereka atau dikuburkan. Hal ini untuk menunjukkan moral bahwa setiap jiwa yang gugur dalam perang akan diingat dan suatu saat akan dikenang jasanya terhadap negara.
Jika dalam peperangan salah satu pihak berhasil mengalahkan dan menangkap beberapa prajurit musuh maka mereka dapat dijadikan sebagai tahanan perang namun tetap berada dalam peraturan hukum internasional yang mengatur tentang tahanan perang. Tahanan perang berada dalam kekuasaan negara yang menahannya bukan dalam kekuasaan individual atau kelompok yang menangkapnya tanpa mengurangi hak asasi manusia dari yang tertahan. Tahanan perang boleh dijadikan subjek dari pendisiplinan dari pihak yang menangkap. Selain itu pihak yang menangkap wajib memberikan makanan dan pakaian tahanan yang layak bagi tahanan dan memberikan perawatan medis jika diperlukan, tergantung dari kondisi tahanan.
Dalam kondisi perang salah satu pihak yang berperang dapat mengajukan gencatan senjata kepada pihak lawan. Gencatan senjata adalah sebuah perjanjian antar pihak yang berperang untuk mengakhiri kontak senjata satu sama lain dalam suatu periode waktu meskipun begitu kedua pihak masih dalam status berperang.[7] Prajurit yang membawa atau mengibarkan bendera putih tidak boleh diserang begitu pula sebaliknya mereka tidak boleh menyerang. Menyerang kelompok yang memperlihatkan bendera putih atau mempergunakan bendera putih sebagai tipuan untuk menyerang pihak lawan dianggap sebagai tindak kejahatan perang.
Dalam perang terkadang salah satu pihak menggunakan segala macam cara untuk mendapatkan kemenangan dan mengakhiri perang secepatnya. Salah satunya adalah dengan menggunakan bom atom atau bom nuklir. Bom nuklir pertama dan satu-satunya yang dipergunakan saat ini dalam perang adalah little boy dan fat man yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang. Bom pertama yang dijatuhkan di Hiroshima mengakibatkan korban jiwa sebanyak 80000. Bom kedua yang dijatuhkan tiga hari berselang di Nagasaki mengakibatkan korban jiwa sebanyak 40000. Sebulan setelah pengeboman 100000 orang lebih meninggal akibat radiasi dari bom atom tersebut. Enam hari berselang setelah pengeboman di Nagasaki, Jepang menyerah kepada sekutu. Memang benar bahwa penggunaan bom nuklir bisa dengan cepat mengakhiri perang, memaksa salah satu pihak untuk menyerah agar tidak timbul lebih banyak warga sipil yang menjadi korban jiwa. Pada kasus Hiroshima dan Nagasaki target pengeboman adalah kota dengan jumlah penduduk yang banyak sehingga korban warga sipil yang jatuh sangat banyak. Padahal dalam kode etik perang tidak diperbolehkan membunuh warga sipil. Selain dampak korban jiwa bom atom juga memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan. Efek Radiasi berkepanjangan dari bom akan mencemari lingkungan tempat bom dijatuhkan. Meskipun banyak suara yang menyerukan untuk penghentian penggunaan bom atom dalam perang nyatanya beberapa negara masih menyimpan hulu ledak nuklir di gudang persenjataan mereka seperti: Prancis, Inggris, Russia, China dan Amerika Serikat. Amerika Serikat sendiri memiliki 5000 senjata nuklir, sedangkan Russia memliki 4500 senjata nuklir.[8]
Segala bentuk tindakan yang melanggar etika perang dan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan dengan sengaja, seperti beberapa contohnya yang telah disebutkan sebelumnya akan dianggap sebagai sebuah kejahatan perang. Kejahatan perang tersebut akan ditindak oleh International Criminal Court (ICC). Sebuah lembaga internasional yang berfungsi untuk mengadili para pelaku kejahatan perang.

      D.    Perjanjian Damai dan Konsekuensi Perang
Dalam perang selalu ada hasil akhir. Ada pihak yang menang ada pula pihak yang kalah. Setelah perang biasanya akan dibuat sebuah perjanjian damai. Perjanjian damai ini adalah sebuah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak yang berperang yang secara formal mengakhiri status perang antara dua kubu. Dalam perjanjian damai ini pada pihak yang kalah akan dikenakan kompensasi baik secara materil maupun immaterial. Seperti membayar biaya ganti untuk merekonstruksi kembali kota-kota yang hancur dari negara yang memenangkan perang, menyediakan buruh atau pekerja untuk merekonstruksi, pengurangan batas wilayah negara, dan mendapatkan sanksi ekonomi dan militer secara internasional.
Sebagai contoh, hasil akhir dari perang dunia pertama yang menghasilkan Treaty of Versailles, Jerman diharuskan mengganti kerugian sebesar 6 miliar euro dan kehilangan 13 persen dari wilayah teritori-nya. Selain itu Jerman juga diharuskan mengurangi personil militernya. Hal ini ditujukan untuk melemahkan Jerman, agar memberikan rasa aman bagi negara-negara tetangga dari invasi Jerman.[9]




III. Kesimpulan
Selama perjalanan peradaban manusia tidak pernah luput atau lepas dari perang, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk serakah, selalu menginginkan lebih dari apa yang mereka dapatkan. Karena itulah sering terjadi pergesekan kepentingan dan kekuasaan sehingga menimbulkan konflik, yang pada akhirnya tidak bisa dielesaikan dengan cara diplomasi dan timbulah perang. Ada beberapa hal yang memicu terjadinya perang yaitu :
1.      Perbedaan paham atau Ideologi dari suatu negara yang saling berebut pengaruh.
2.      Perbedaan keyakinan atau agama yang berujung pada konflik.
3.      Penjajahan atau suatu negara yg berusaha menguasai sumber daya negara lain.
4.      Kudeta atau perebutan kekuasaan.
Seiring dengan majunya peradaban perang yang pada zaman dahulu dilakukan secara sadis, barbar dan tanpa aturan, kini meskipun tetap merupakan suatu solusi yang kasar tetapi ada koridor dan batasan-batasan moral dalam perang. Dimana semua itu sudah melalui suatu kesepakatan antar negara yang melahirkan konvensi jenewa. Konvensi Jenewa ini lebih mengutamakan keselamatan dari warga sipil dan menjaga hak-hak asasi manusia selama perang. Beberapa kode etik yang harus dipatuhi selama perang diantaranya adalah larangan untuk menyerang warga sipil yang tidak bersenjata, terutama wanita dan anak-anak. Tindakan penyerangan terhadap warga sipil merupakan suatu kejahatan perang yang dapat ditindak lanjuti di mahkamah internasional yaitu ICC (International Criminal Court).
Pihak yang berperang dapat melakukan gencatan senjata yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Yaitu untuk menghentikan kontak senjata dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Gencatan senjata ini biasanya dilakukan untuk mengevakuasi warga sipil yang berada di medan perang terlebih dahulu, atau untuk menghimpun kembali kekuatan tempur dan personil militer.
Ketika perang telah usai biasanya akan dibuat sebuah perjanjian damai, dan juga pihak yang kalah dalam perang akan menerima konsekuensi berupa penggantian biaya rekonstruksi infrastruktur yang hancur karena perang dan juga harus menyediakan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selain itu bisa juga dikenakan sanksi pengurangan batas wilayah negara untuk mengurangi kemungkinan konflik kembali dengan negara tetangga.
Dua negara atau kubu yang tengah menghadapi konflik sebaiknya menggunakan cara diplomasi secara maksimal untuk menghindari terjadinya perang. Seharusnya opsi perang itu harus dihapuskan dari jalan penyelasiannya karena pihak yang banyak menjadi  korban adalah warga sipil. Mereka harus kehilangan tempat  tinggal bahkan juga nyawa. Bahkan dalam kasus pengeboman Hiroshima dan Nagasaki mereka menjadi target penyerangan dari Amerika Serikat, dengan dalih untuk menyelesaikan perang dengan secepatnya agar pihak jepang menyerah. Para pemimpin dunia seharusnya melihat kebelakang dan merenungkan apakah yang didapat dari berperang. Karena sesungguhnya tidak ada pihak yang menang dalam perang, mereka sama-sama mengalami kerugian. Setiap permasalahan pasti ada solusi damai yang dapat diupayakan tanpa jalan kekerasan.



Daftar Pustaka
3.      Robert E. Williams Jr. & Dan Galdwell, Jus Post Bellum: Just War Theory and the Priciple of Just Peace, Pepperdine University,  2006.
4.      Jeff McMahan, Ethics of Killing in War, The University of Chicago, 2004.
5.      MAJ Keith E. Puls, Law of War Handbook, International and Operational Law Department, 2005.
6.      Summary of The Geneva Conventions of 12 August 1949 and Their Additional Protocol, Switzewrland, 2012.
8.      Charles J. Moxley Jr., John Burroughs, Jonathan Granoff, Nuclear Weapons and International Law.
9.      http://www.history.co.uk/study-topics/history-of-ww2/treaty-of-versailles
11.  https://www.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v1_cha_chapter44_rule156



[1] http://warchronicle.com/numbers/WWII/deaths.htm
[2] http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/war
[3] Robert E. Williams Jr. & Dan Galdwell, Jus Post Bellum: Just War Theory and the Priciple of Just Peace, Pepperdine University,  2006, Hlm 1.
[4] Jeff McMahan, Ethics of Killing in War, The University of Chicago, 2004, Hlm. 694.
[5] MAJ Keith E. Puls, Law of War Handbook, International and Operational Law Department, 2005, Hlm. 142.
[6] Summary of The Geneva Conventions of 12 August 1949 and Their Additional Protocol, Switzewrland, 2012, Hlm.5.
[7] http://definitions.uslegal.com/t/truce/
[8] Charles J. Moxley Jr., John Burroughs, Jonathan Granoff, Nuclear Weapons and International Law, Hlm. 598
[9] http://www.history.co.uk/study-topics/history-of-ww2/treaty-of-versailles

Friday, January 30, 2015

Sensor Cahaya (Light Dependent Resistor)


Sensor Cahaya LDR (Light Dependent Resistor) adalah salah satu jenis resistor yang dapat mengalami perubahan resistansinya apabila mengalami perubahan penerimaan cahaya. Besarnya nilai hambatan pada Sensor Cahaya LDR (Light Dependent Resistor) tergantung pada besar kecilnya cahaya yang diterima oleh LDR itu sendiri. LDR sering disebut dengan alat atau sensor yang berupa resistor yang peka terhadap cahaya. Biasanya LDR terbuat dari cadmium sulfida yaitu merupakan bahan semikonduktor yang resistansnya berupah-ubah menurut banyaknya cahaya (sinar) yang mengenainya. Resistansi LDR pada tempat yang gelap biasanya mencapai sekitar 10 MΩ, dan ditempat terang LDR mempunyai resistansi yang turun menjadi sekitar 150 Ω. Seperti halnya resistor konvensional, pemasangan LDR dalam suatu rangkaian sama persis seperti pemasangan resistor biasa. Simbol LDR dapat dilihat seperti pada gambar berikut.

Simbol Dan Fisik Sensor Cahaya LDR (Light Dependent Resistor)



Aplikasi Sensor Cahaya LDR

Sensor Cahaya LDR (Light Dependent Resistor) dapat digunakan sebagai :
  • Sensor pada rangkaian saklar cahaya 
  • Sensor pada lampu otomatis 
  • Sensor pada alarm brankas 
  • Sensor pada tracker cahaya matahari 
  • Sensor pada kontrol arah solar cell 
  • Sensor pada robot line follower
Dan masih banyak lagi aplikasi rangkaian elektronika yang menggunakan LDR (Light Dependent Resistor) sebagai sensor cahaya.

Karakteristik Sensor Cahaya LDR

Sensor Cahaya LDR (Light Dependent Resistor) adalah suatu bentuk komponen yang mempunyai perubahan resistansi yang besarnya tergantung pada cahaya. Karakteristik LDR terdiri dari dua macam yaitu Laju Recovery dan Respon Spektral sebagai berikut :

Laju Recovery Sensor Cahaya LDR

Bila sebuah “Sensor Cahaya LDR (Light Dependent Resistor)” dibawa dari suatu ruangan dengan level kekuatan cahaya tertentu ke dalam suatu ruangan yang gelap, maka bisa kita amati bahwa nilai resistansi dari LDR tidak akan segera berubah resistansinya pada keadaan ruangan gelap tersebut. Na-mun LDR tersebut hanya akan bisa menca-pai harga di kegelapan setelah mengalami selang waktu tertentu. Laju recovery meru-pakan suatu ukuran praktis dan suatu ke-naikan nilai resistansi dalam waktu tertentu. Harga ini ditulis dalam K/detik, untuk LDR tipe arus harganya lebih besar dari 200K/detik(selama 20 menit pertama mulai dari level cahaya 100 lux), kecepatan tersebut akan lebih tinggi pada arah sebaliknya, yaitu pindah dari tempat gelap ke tempat terang yang memerlukan waktu kurang dari 10 ms untuk mencapai resistansi yang sesuai den-gan level cahaya 400 lux.

Respon Spektral Sensor Cahaya LDR

Sensor Cahaya LDR (Light Dependent Resistor) tidak mempunyai sensitivitas yang sama untuk setiap panjang gelombang cahaya yang jatuh padanya (yaitu warna). Bahan yang biasa digunakan sebagai penghantar arus listrik yaitu tembaga, aluminium, baja, emas dan perak. Dari kelima bahan tersebut tembaga merupakan penghantar yang paling banyak, digunakan karena mempunyai daya hantar yang baik (TEDC,1998)

Prinsip Kerja Sensor Cahaya LDR

Resistansi Sensor Cahaya LDR (Light Dependent Resistor) akan berubah seiring den-gan perubahan intensitas cahaya yang mengenainya atau yang ada disekitarnya. Dalam keadaan gelap resistansi LDR seki-tar 10MΩ dan dalam keadaan terang sebe-sar 1KΩ atau kurang. LDR terbuat dari ba-han semikonduktor seperti kadmium sul-fida. Dengan bahan ini energi dari cahaya yang jatuh menyebabkan lebih banyak mua-tan yang dilepas atau arus listrik meningkat. Artinya resistansi bahan telah men-galami penurunan.


Referensi :

Induktor



Selain Resistor dan Kapasitor, Induktor juga merupakan komponen Elektronika Pasif yang sering ditemukan dalam Rangkaian Elektronika, terutama pada rangkaian yang berkaitan dengan Frekuensi Radio. Induktor atau dikenal juga dengan Coil adalah Komponen Elektronika Pasif yang terdiri dari susunan lilitan Kawat yang membentuk sebuah Kumparan. Pada dasarnya, Induktor dapat menimbulkan Medan Magnet jika dialiri oleh Arus Listrik. Medan Magnet yang ditimbulkan tersebut dapat menyimpan energi dalam waktu yang relatif singkat. Dasar dari sebuah Induktor adalah berdasarkan Hukum Induksi Faraday.

Kemampuan Induktor atau Coil dalam menyimpan Energi Magnet disebut dengan Induktansi yang satuan unitnya adalah Henry (H). Satuan Henry pada umumnya terlalu besar untuk Komponen Induktor yang terdapat di Rangkaian Elektronika. Oleh Karena itu, Satuan-satuan yang merupakan turunan dari Henry digunakan untuk menyatakan kemampuan induktansi sebuah Induktor atau Coil. Satuan-satuan turunan dari Henry tersebut diantaranya adalah milihenry (mH) dan microhenry (µH). Simbol yang digunakan untuk melambangkan Induktor dalam Rangkaian Elektronika adalah huruf “L”.

Simbol Induktor

Berikut ini adalah Simbol-simbol Induktor :



Nilai Induktansi sebuah Induktor (Coil) tergantung pada 4 faktor, diantaranya adalah :


  • Diameter Induktor, Semakin besar diameternya semakin tinggi pula induktansinya
  • Permeabilitas Inti, yaitu bahan Inti yang digunakan seperti Udara, Besi ataupun Ferit.
  • Ukuran Panjang Induktor, semakin pendek inductor (Koil) tersebut semakin tinggi induktansinya.
  • Jumlah Lilitan, semakin banyak lilitannya semakin tinggi Induktasinya
Jenis-jenis Induktor (Coil)

Berdasarkan bentuk dan bahan inti-nya, Induktor dapat dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah :
  • Air Core Inductor – Menggunakan Udara sebagai Intinya
  • Iron Core Inductor – Menggunakan bahan Besi sebagai Intinya
  • Ferrite Core Inductor – Menggunakan bahan Ferit sebagai Intinya
  • Torroidal Core Inductor – Menggunakan Inti yang berbentuk O Ring (bentuk Donat)
  • Laminated Core Induction – Menggunakan Inti yang terdiri dari beberapa lapis lempengan logam yang ditempelkan secara paralel. Masing-masing lempengan logam diberikan Isolator.
  • Variable Inductor – Induktor yang nilai induktansinya dapat diatur sesuai dengan keinginan. Inti dari Variable Inductor pada umumnya terbuat dari bahan Ferit yang dapat diputar-putar.
Fungsi Induktor (Coil) dan Aplikasinya

Fungsi-fungsi Induktor atau Coil diantaranya adalah dapat menyimpan arus listrik dalam medan magnet, menapis (Filter) Frekuensi tertentu, menahan arus bolak-balik (AC), meneruskan arus searah (DC) dan pembangkit getaran serta melipatgandakan tegangan.
Berdasarkan Fungsi diatas, Induktor atau Coil ini pada umumnya diaplikasikan :
  • Transformator (Transformer)
  • Motor Listrik
  • Solenoid
  • Relay
  • Speaker
  • Microphone
  • Sebagai Filter dalam Rangkaian yang berkaitan dengan Frekuensi
Induktor sering disebut juga dengan Coil (Koil), Choke ataupun Reaktor.


Referensi :